Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Perkara Judi Online

Poles Bogor ,Jpkpnnews.co.id- Jumat tanggal 26 April 2024, diketahui sekira jam 22.00 Wib, telah melakukan pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai seles / pencari pemain untuk di jadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation yang dilakukan oleh FERDI ALDY AKHBAR Als FERDI Bin IIS SUTISNA dan YULISTIA SRI ASTUTI yang di lakukan dirumah yang beralamat di Kp. Bojong desa Tarikolot kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan,.SH,.MH menjelaksan bahwa benar Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 diketahui sekira jam 22.00 Wib, lokasi Di Kp. Bojong desa Tarikolot kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Citeureup Didapatti penjelasan Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, sekira jam 20.30 Wib, Piket Reskrim telah mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot di Kp. Bojong Ds. Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang di duga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai seles / admin pencari pemain untuk di jadikan member judi online, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs 889nation dan link alternatif situs * Cutt.ly/889nation* yang berada di negara kamboja kemudian dan sdri YAS dan FAA telah menjadi seles / admin / pencari pemain judi online untuk di jadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui emeil Terkait nomer WA tersebut kemudian selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan templet tentang situs judi online tersebut kepada calon calon pemain selanjutnya dari kegiatan yang dilakukan kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang trlah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus.
Para pelaku masing – masing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok + bonus yang dikirim melalui Tranfer ke bank BCA an. YAA dari atas nama K. Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,- pada bulan april belum ada kiriman, Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan pebruari Rp. 13.000.000, Pada bulan April blm dapat.

Selanjutnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku

Identitas lengkap dari para pelaku Judi Online tersebut FAA Als FERDI Bin IIS SUTISNA*, Bogor, 26 Mei 1996, agama : Islam, pekerjaan ; Wiraswasta, alamat : Kp. Bojong Ds. Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, (Istri) YAS Binti SUTARMAN, Sukabumi, 17 Oktober 1998, agama : Islam, pekerjaan ; Mengurus Rumah Tangga, alamat : Kp. Bojong Ds. Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor

Pihak Kepolisian pun telah mendapatkan keterangan dari Para Saksi saksi Pihak Kepolisian diantaranya Sdr. RP, S.H, 45 Tahun, Agama : islam, Polri, Alamat Aspol Citeureup.R, 40 Tahun, Agama : islam, Polri, Alamat Aspol Citeureup, HO, 38 Tahun, Islam, Polri, alamat : Aspol Citeureup, R, 41 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, alamat : Puri Harmoni Blok F 22 No.07 RT.05/10 Desa. Pasir Mukti Kec. Citeureup Kab. Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 (Enam) buah Handphone merk XIAOMI type : REDMI NOTE 12, warna : hijau, 20 (Dua puluh) kartu perdana TELKOMSEL, 20 (Dua puluh) kartu perdana AXIS,20 (Dua puluh) kartu perdana INDOSAT, 20 (Dua puluh) kartu perdana TRI 20 (Dua puluh) kartu perdana XL.

Dan para tersangka sudah kami per sangkakan proses Hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *