Birokrasi Dan Pelayanan Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Cibinong, Bogor . Jpkpnnews.co.id.- Ketua JPKP NASIONAL Bogor raya berikut pimpinan perusahaan PT JSN (jaringan suara nasional) RIZWAN RISWANTO angkat bicara mengenai BIROKRASI pemkab Bogor.

Mempelajari dari berbagai artikel dan sumber pentingnya sebuah keterbukaan publik dan pelayanan publik maka dengan ini JPKP NASIONAL Bogor raya ingin memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar terhubung ke pemerintah daerah kab BOGOR untuk mengetahui bahwa birokasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik di pemkab Bogor sangatlah kurang baik juga tidak elok dalam proses nya.

Birokrasi dianggap sebagai instrumen penting dalam negara yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Untuk itu, negara membangun sistem administrasi negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi pemerintah.

Birokrasi sebagai organisasi modern yang konsep dasarnya dikembangkan pertama kali oleh Max Weber merupakan bentuk organisasi rasional yang ideal, yang sepenuhnya diserahkan kepada para aparat pemerintah yang memiliki syarat-syarat tertentu bagi bekerjanya sistem administrasi pemerintahan.

Selama ini, organisasi birokrasi di kalangan masyarakat dipahami sebagai sebuah organisasi yang melayani masyarakat dengan stereotipe yang negatif antara lain, yaitu proses pengurusan surat atau dokumen lain yang berbelit-belit, tidak ramah, tidak adil, tidak transparan, mempersulit dan memperlama pelayanan, dan sebagainya.

Tidak salah masyarakat menggambarkan birokrasi dengan hal-hal seperti itu karena memang pengalaman-pengalaman yang tidak mengenakkan yang dialami secara langsung oleh masyarakat seperti itu, misalnya saat pembuatan KTP, akte kelahiran, mengurus sertifikat tanah, membuat paspor, memungut retribusi, dan sebagainya.

Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah.

Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. .

Dalam teori hukum administrasi negara, tindakan pemerintah sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materielehandeling).

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang di dasarkan atas norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu.

Tindakan faktual/materiil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum perdata/privat dan tindakan hukum publik.

Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat.

Oleh karena itu, kedepannya perlu dibangun sebuah birokrasi pemerintah yang netral kepada kepentingan penguasa dan kelompoknya tetapi harus berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Agar dapat terwujud birokrasi pemerintah yang demikian itu, maka prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan ke depannya, yaitu:

1.Birokrasi yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas. Dalam konteks reinventing government dan banishing bureaucracy, kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya.

2.Birokrasi yang pemimpinnya memiliki leadership yang kuat, visioner, dan bervisi kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.

3.Birokrasi dengan struktur organisasi yang organic – adaptif.

4.Birokrasi yang responsibel dan mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.

5.Birokrasi yang akuntabel dengan membentuk birokrasi yang bertanggungjawab kepada publik, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa dihilangkan.

6.Birokrasi yang aparaturnya profesional. Prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *