Bogor,Jpkpnnews,co.id. – Dewan Penasehat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), H. Idris Santoso, menyatakan bahwa wacana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan oleh anggota JPKPN merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas Kabupaten Bogor selama kegiatan tersebut berlangsung.
“Demonstrasi adalah hak bagi anggota karena itu juga sudah dijamin oleh undang-undang,” ujar H. Idris Santoso. “Namun, sebagai Penasehat, saya tetap punya kewajiban untuk menyampaikan agar semua pihak menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor.”
H. Idris menghimbau agar alangkah bijaksananya jika dalam pelaksanaan demonstrasi, para anggota tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta keamanan.
Sebagai langkah lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa JPKPN akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Bupati Kabupaten Bogor tentang Penyalahgunaan Dana BOS sebaiknya ditahan dulu biarkan inspektorat bekerja.
( Red ).