Bogor, Jpkpnnews,co.id.- Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan rasa kekecewaan yang mendalam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada gerakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor. Menurut Rizwan, sikap diam KPK ini semakin menambah kecurigaan Masyarakat khususnya JPKPN terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.Dalam keterangannya, Jumat, (02/08/24)
Rizwan mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana BOS yang mencapai angka fantastis, yakni tidak kurang dari Rp 514 miliar, seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk segera turun tangan melakukan investigasi di Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini, langkah konkret dari KPK belum juga terlihat.”Kami, JPKPN Kabupaten Bogor, merasa heran dengan sikap KPK yang terkesan acuh terhadap temuan BPK yang begitu besar nilainya. Seharusnya ini menjadi alarm bagi KPK untuk segera bertindak,” tegas Rizwan.
Lebih lanjut, Rizwan menyoroti keberadaan oknum yang mengaku sebagai petugas KPK gadungan. Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bogor. “Keberadaan oknum KPK gadungan ini harusnya menjadi indikasi awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres. KPK harus segera bertindak untuk membersihkan nama baiknya dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
Rizwan menambahkan, JPKPN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak KPK untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami tidak akan tinggal diam. JPKPN akan terus mengawal kasus ini dan mendesak KPK untuk bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi,” pungkas Rizwan.
Dengan sikap diamnya KPK yang mencurigakan, publik Kabupaten Bogor semakin bertanya-tanya tentang komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Apakah KPK benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya, atau ada kepentingan lain yang menghambat proses penegakan hukum di daerah ini? Hanya waktu yang bisa menjawab. (red)