Bogor , jpkpnnews.co.id.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait adanya dugaan korupsi pengambilan dan pencairan dana senilai Rp. 130 miliar lebih melalui Paket Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan tahun anggaran 2020.
Pencairan dana belanja makan dan minum di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020, dinilai janggal karena tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Dalam dokumen laporan masyarakat Kabupaten Bogor yang diterima redaksi bogornetwork.com, dilampirkan detail paket pagu Belanja Makanan dan Minuman kegiatan pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD tahun 2020.
“Pencairan dana paket Makanan dan Minuman kegiatan sesuai data di aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dari Februari hingga akhir November 2020,” tulis dalam pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selain pencairan besaran nilai masing-masing paket setiap bulannya pada data SIRUP lkpp.go.id, juga terdapat penjelasan penyediaan makanan dan Minuman untuk kegiatan pengajian mingguan dan bulanan.
Salah satu bukti pada lembaran SIRUP lkpp.go.id, selain kode RUP: 124933931 juga tertulis jelas spesifikasi pekerjaan berupa snak boks dengan total anggaran yang amat fantastis, yakni senilai Rp. 130.125.000.000,- atau Rp. 130 milyar lebih.
Dana jamuan makan dan minum ini bersumber dari APBD 2020. Begitu juga penjelasan mengenai pengadaan langsung serta waktu pelaksanaan kontrak yang dimulai Februari 2020.
Adapun pencairan dana makan dan minuman ini nilainya bervariasi dari belasan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
Misalnya pencairan dengan kode RUP. 24923074 yang pelaksanaannya dilakukan pada Juni 2020. Begitu juga bukti lainnya dengan kode RUP : 24293345 dengan spesifikasi penyediaan makanan Boks dan Snacks Boks senilai Rp.162.770.000 , pelaksanaan kegiatannya pada November 2020.
Munculnya laporan dugaan Korupsi di lingkungan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor melalui https://sirup.lkpp.go.id sesuai alokasi sumber dana tahun 2020 yang sesuai kode pengajuan RUP.
“Jadi bisa disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari dana sebesar Rp.130.125.000.000 tersebut,” demikian salah pernyataan dalam laporan masyarakat yang diterima Redaksi SiBro pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bogor, Burhanudin ketika dikonfirmasi jurnalis bogornetwork.com terkait adanya laporan ke Bareskrim Polri mengaku sudah menerima informasi tersebut melalui Kapolres Bogor.
” Ya, saya menerima informasi itu dari kapolres Bogor,” ujar dia di kantornya, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Selasa, 24 Mei 2022.
Terkait laporan yang menyeret namanya itu, Sekda Burhanudin membantah bahwa pencairan dana sebesar Rp.130 milyar lebih hanya untuk Pengadaan belanja Makanan dan Minuman kegiatan tahun anggaran 2020, yang diantaranya kegiatan pengajian mingguan dan Bulanan.
Ia menegaskan, alokasi anggaran belanja di lingkungan Setda Kabupaten Bogor tidak mungkin hanya dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman dengan nilai hingga Rp 130 milyar.
“Anggaran Setda itu yang paling besar untuk gaji dan tunjangan pegawai.Selebihnya untuk kebutuhan sosial dan jamuan pelayanan dinas instansi.
Jadi tidak mungkin untuk belanja makanan dan minuman yang sebesar itu (Rp 130 milyar),” kata Sekda.
Sementara Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman di hadapan Sekda Burahanudin mengakui adanya nilai anggaran sebesar Rp.130.125.000.000 untuk paket Belanja Makanan dan Minuman kegiatan di tahun 2020. Ruli menyebut, angka Rp 130 milyar yang tertera dalam Data Sirup tersebut gegara kesalahan ketik atau input data. Padahal, nilai yang seharusnya hanya sebesar Rp130 juta lebih, bukan Rp 130 Milyar.
“Kami sudah menyampaikan permohonan perubahan data SIRUP tahun anggaran 2020 kepada Direktur Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP pada tanggal 23 Juli 2021 yang suratnya ditandatangani kabag Pengadaan Barang/jasa ” kata Rulli, yang menyerahkan salinan suratnya kepada Bogor network.
Namun, Ruli menceritakan, balasan surat dari LKPP justru menolak dan tidak bisa memfasilitasi perubahan data Sirup dengan pertimbangan, diantaranya fungsi SIRUP adalah media pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) kementrian/lembaga/perangkat daerah yang setidaknya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan hingga tahun anggaran berjalan selesai.
“Data RUP sudah selasai dan menjadi acuan untuk kami melakukan proses rekapitulasi, evaluasi serta kajian . Maka setiap perubahan data pada tahun anggaran yang sudah selesai sangat kami hindari,”jelas Direktur PMEP LKPP, Fadli Arif dalam surat balasannya kepada Pemkab Bogor pada 15 Juli 2021.
Ruli berjanji akan lebih mempelajari lembaran Pagu paket Belanja makanan dan Minuman kegiatan yang menjadi bukti dugaan korupsi di kantor Sekda Pemkab Bogor.
” Jadi intinya adanya kesalahan operator menginput data paket Belanja makanan dan minuman kegiatan pada aplikasi Sirup.lkpp.go.id,” ujar dia.
Ketika ditanya apakah dalam pagu paket tersebut untuk pengajian mingguan dan bulanan ? Ruli menjelaskan memang ada akan tetapi pada saat Covid-19 tahun 2020 itu ada perubahan postur anggaran (Refocussing).
“Pagu paket Belanja Makanan dan Minuman itu, dibuat sebelum adanya Covid. Tapi nanti saya pelajari apakah data yang ada ini sesuai dengan data aslinya termasuk jenis kegiatannya,” Ruli menegaskan. (Red).