Sistem Pelayanan Manual Menjadi Digital Akan Digunakan BPN Kota Depok

Depok. Jpkpnnews.co.id.- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menggelar sosialisasi mengenai implementasi kantor elektronik yang akan menggantikan sistem pelayanan manual menjadi digital, bertempat di Aula BPN Kota Depok. Selasa (21/5/2024)

Rencananya, peluncuran kantor elektronik BPN Kota Depok akan dilaksanakan pada 3 Juni 2024 bersama dengan 11 kantor pertanahan lainnya di Jawa Barat. Lembaga-lembaga yang turut berpartisipasi dalam sosialisasi ini antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), PPJT, Kodim, Tol Cijago, BKD, Kemenag, BBSN, Pelaksana Jalan Nasional (PJN), Bank BTN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kementerian PUPR.

Acara dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai perwakilan dari badan dan lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Indra Gunawan menekankan bahwa transformasi digital ini mengadopsi perkembangan teknologi terkini dan bertujuan untuk menghindari risiko-risiko bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, mengingat negara ini berada di wilayah Ring of Fire.

“Kita harus bergerak menuju layanan digital untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” imbuhnya Indra Gunawan.

“Peristiwa di Brebes dan Cianjur akibat bencana alam mengajarkan kita bahwa pemulihan data dan sertifikat tanah dalam bentuk fisik sangat sulit dan memakan waktu lama,” paparnya.

Indra Gunawan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah memulai alih media dari sertifikat lama ke sertifikat baru.

Langkah menuju digitalisasi ini sudah memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dan Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.(Kutipan Tribun Depok).

“Kami berharap instansi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah vertikal lainnya dapat mengikuti langkah progresif ini,” pungkasnya Indra Gunawan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *